Juni 10, 2009

Kebebasan Ber-Testimony

Mengamati perkembangan kasus antara Prita dan RS Omny Tanggerang, sampai Kejagung akhirnya turun tangan dan entah apa berikutnya. Pemunculan fakta2 tentang adanya pasal2 yang ‘mengurung’ kebebasan berpendapat melalui internet mulai menjadi kekawatiran tersendiri. Di tambah kesimpulan dari para ahli (katanya hukum) yang mengingatkan bahwa kita semua hendaknya berhati2 / berpikir dulu sebelum berbicara atau ‘berbicara’. Karena mereka (katanya) ahli maka ada benarnya kita harus berhati2..sst.. awas, hati2! Tapi jujur hati nurani gw berkata ga ada yang bisa mengatur sebuah pendapat,testimony, kesaksian pribadi. Contoh tulisan gw tentang sinyal Smart di atas. Smua berdasarkan fakta (termasuk tukang basonya) tanpa bermaksud apapun kecuali pelayanan sinyal yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar